SALINAN ANGGARAN DASAR GERAK BADAN PENCAK MAGRALUYU 151 INDONESIA
ANGGARAN DASAR
GERAK BADAN PENCAK MARGALUYU 151
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Gerak Badan Pencak bernama “MARGALUYU 151”
Pasal 2
Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 dibentuk sejak tanggal 6 Juni 1959 untuk waktu yang tidak ditentukan
Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 berkedudukan di Yogyakarta
BAB II
A Z A S
Pasal 3
Azas Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 adalah PANCASILA sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 hanya mengakui Azas Tunggal ialah Azas Tunggal PANCASILA
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 adalah :
Membela, mengamankan, menghayati, dan mengamalkan Pancasila
Membela,mempertahankan Undang Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen
Menggembleng Badaniyah dan Rokhaniyah setiap putera puteri Indonesia, menuju kesempurnaan kesehatan
Memayu Rahayuning Jagad yang sejahtera lahir bathin
Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa tanpa membedakan Agama, Golongan, dan Suku.
BAB IV
USAHA
Pasal 5
Pokok-pokok usaha Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah :
Mendidik dan melatih Keterampilan dalam olahraga, pada beladiri untukmempertahankan diri dari segala bentuk serangan.
Turut serta menjaga keamanan, ketentraman masyarakat.
Menyiapkan diri untuk ikut membela keamanan Negara bersama ABRI dalam bidang keamanan.
Dengan ikhlas mengadakan Bhakti Sosial.
Ikut serta membina kaum remaja agar menjadi remaja yang baik.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Yang diterima menjadi anggota Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah setiappetera puteri Indonesia yang baik budi kelakuannya dan sudah berumur paling sedikit 15 tahun
BAB VI
WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
1. Meliputi seluruh wilayah Negara Indonesia
2. Wilayah tersebut terbagi atas :
a. Tingkat Nasional adalah Pusat
b. Tingkat I adalah Daerah Propinsi
c. Tingkat II adalah Daerah Kabupaten
d. Tingkat III adalah Daerah Kecamatan
e. Tingkat IV adalah Daerah Kelurahan/Desa
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
1. Kepengurusan PUSAT;
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua IV
Sekretaris Jenderal
Sekretaris I
Sekretaris II
Sekretaris III
Sekretaris IV
Departemen Pembina
Departemen Teknik/Latihan
2. Kepengurusan KOMDA;
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara I
Bendahara II
Seksi Pembinaan
Seksi Teknik/Latihan
3. Kepengurusan CABANG;
Sama dengan KOMDA
4. Kepengurusan RANTING;
Ketua I
Ketua II
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara
Seksi Pembinaan
Seksi Teknik/Latihan
BAB IX
PEDOMAN SUCI
Pasal 10
Bismillahirrokhmanirrokhim
Demi Allah, saya sebagai warga Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 bersumpah dan berjanji akan selalu mentaati Pedoman Suci Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 disepanjang zaman
Membela dan melaksanakan Keadilan serta Kebenaran yang sesuai dengan norma-norma pergaulan.
Melaksanakan sekaligus patuh pada perintah Kepala Negara.
Selalu taat dan patuh serta menjalankan pekerjaan wajib.
Memaafkan kesalahan orang lain.
Tak akan berceritera kepada orang lain sebelum dirinya mengerti dan merasakan sendiri.
Tak akan menghina dan merendahkan orang lain.
Tak akan sombong, iri hati serta khilaf diri.
Selalu bersujud dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa, Ibu-Bapak, Kepala Negara, Guru serta orang yang lebih tua.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memayungi dan menganugerahi RakhmatNYA serta sekaligus memberikan Hukuman yang setimpal kepada warga MARGALUYU 151 yang melanggar dan menodai Pedoman Suci Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 yang luhur dan Agung ini. Amin, Amin, Amin.
BAB X
HARTA KEKAYAAN
Pasal 11
Harta kekayaan diperoleh dari:
1. Uang pangkal dan iuran anggota.
2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
3. Pendapatan yang sah dan halal.
BAB XI
LAMBANG/SIMBOL DAN BENDERA
Pasal 12
Lambang Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 ialah:
Tangan menangkap Petir yang dilandasi dengan simbol 151.
Warna Bendera ialah Merah,Kuning,Hitam dimana lambing yang dimaksud ayat 1 berada di dalamnya.
BAB XII
PERUBAHAN-PERUBAHAN/KETENTUAN-KETENTUAN
Pasal 13
Azas Gerak Badan Pencak MARGALUYU 151 seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar tidak dapat diubah.
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dapat diterangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KETENTUAN UMUM
Pasal 14
Bila timbul penafsiran lain atau berbeda mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka tafsiran ditentukan Pimpinan Pusat.
PIMPINAN PUSAT
GERAK BADAN PENCAK MARGALUYU 151
INDONESIA DIYOGYAKARTA
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL
H. HS. EFFENDI. PS Ir. TAHLAN HATTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar